Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

photo author
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB
Polri (Instagram @pasukanbrimob_1)
Polri (Instagram @pasukanbrimob_1)

PROJABAR.COM - Bareskrim Polri memindahkan enam tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari Polda NTB ke Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. Mereka akan menjalani pemeriksaan konfrontasi.
Baca Juga: Buron Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabot ke Malaysia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan keenam tersangka tiba Jumat pagi dan saat ini sedang diperiksa untuk konfrontasi kesaksian.

Keenam tersangka itu adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M, Bripka IR, dua warga sipil berinisial YI dan HR, serta dua wanita AN (istri Bripka IR) dan AS (bendahara jaringan).

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap YI dan HR pada 24 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Pengembangan mengarah ke AN, lalu Bripka IR menyerahkan diri.

Dari AN, penyidik mengetahui keterlibatan AKP M yang kemudian ditangkap 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram. AKP M mengaku menerima uang dari bandar dan menyerahkan Rp2,8 miliar ke AKBP Didik.

AKBP Didik sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Dari penggeledahan di rumah Aipda Dianita di Tangerang pada 11 Februari 2026, ditemukan sabu 16,3 gram dan 49 butir ekstasi di koper milik Didik.
Baca Juga: Borok Cokelat di Balik Setoran Koh Erwin: Saat Markas Polisi Jadi Brankas Bandar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB
X