PROJABAR.COM - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial S (80), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor di Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Motif utama pembunuhan keji ini adalah rasa cemburu yang dipicu oleh hubungan cinta segitiga.
Baca Juga: Satgas PKH Tetap Tagih Denda Rp4,2 Triliun ke Samin Tan Meski Berstatus Tersangka
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa korban S diketahui memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan bernama Lina (40). Namun, Lina ternyata telah memiliki kekasih, yaitu seorang pria berinisial A alias E, yang kini menjadi buronan utama dalam kasus ini.
“Motifnya cemburu, karena korban ini senang dengan seorang perempuan bernama Lina. Sementara Lina sudah memiliki pacar,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Jumat, 27 Maret 2026.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Sukabumi, Jawa Barat. Rumah tersebut baru disewa sekitar satu bulan sebelumnya dan diduga sengaja dipersiapkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksi keji tersebut.
Pelaku eksekutor di lokasi kejadian adalah dua pria berinisial H (35) dan K (35), yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Patimuan, Cilacap, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, aktor intelektual yang menjadi otak pembunuhan, A alias E yang merupakan kekasih Lina, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, H berperan sebagai eksekutor yang memukul leher korban sebanyak dua kali menggunakan bambu sebesar lengan orang dewasa. Sementara K bertugas membekap mulut korban agar tidak berteriak dan membantu membungkus jasad.
Setelah korban meninggal, para pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan sprei dan plastik, lalu mencor-nya menggunakan adonan semen sebagai pemberat agar jasad tidak mudah ditemukan. “Setelah dieksekusi, pelaku sempat berputar sekitar 30 menit, lalu berdiskusi sebelum akhirnya membuang jasad ke bendungan di Cilacap,” jelas Kombes Budi.
Jasad korban akhirnya dibuang di Bendung Menganti, Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 14.30 WIB dalam kondisi mengapung dengan sisa-sisa cor semen yang masih menempel.
Korban S diketahui merupakan seorang lansia berkewarganegaraan Singapura yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keluarga korban sempat melaporkan hilangnya S ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya jasadnya ditemukan di Cilacap. Awal mula korban mengenal Lina adalah saat menjalani pengobatan alternatif di Sukabumi, hingga kemudian niatnya untuk melamar ditolak karena Lina telah memiliki kekasih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun . Karena lokasi kejadian perkara utama berada di Sukabumi, kepolisian akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Sukabumi.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Fondasi Agama dan Etika Jadi Kunci Utama Ruang Digital
Artikel Terkait
Lampu Hijau dari Iran: Dua Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Keluar dari Selat Hormuz
PP Tunas Resmi Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial Mulai Hari Ini
Dua Putusan Bersejarah di AS dan Pemberlakuan PP Tunas: Dunia Bergerak Lindungi Anak dari Bahaya Medsos
Harga Emas Antam Melonjak Rp27.000 per Gram pada 28 Maret 2026, Buyback Ikut Menguat
Fenomena "Harta Karun" Baru RI: Pusat Data Diserbu Investor Asing di Tengah Tantangan Iklim Tropis
Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan sebagai Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Kalteng
Judul: Harga Minyak Tembus Rekor Tertinggi 4 Tahun di Tengah Keraguan Pasar terhadap Gencatan Senjata Trump-Iran
Melawan Arus Negatif: Menelisik Penyebab Terpuruknya IDX80 di Awal 2026 dan Prospek ke Depan
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Fondasi Agama dan Etika Jadi Kunci Utama Ruang Digital
Satgas PKH Tetap Tagih Denda Rp4,2 Triliun ke Samin Tan Meski Berstatus Tersangka