11 Pejabat Dipulangkan, Dua Tersangka Ditahan
Dari 13 orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, KPK memastikan 11 orang yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia memastikan seluruh pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan rampung.
"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Ahmad Baharudin selaku Plt Bupati Tulungagung belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.
KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
KNPI Bandung Barat Apresiasi Pelantikan HIMA Persis KBB, Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Pembangunan Daerah
Kawasan Gedung Sate Berubah Total, Pemprov Jabar Integrasikan Plaza hingga Gasibu Jadi Ruang Publik Baru
Kick-Off Imunisasi Campak Dewasa di 14 Provinsi, Kemenkes Prioritaskan Tenaga Medis
Darah Tinggi Makin Mengintai Usia Muda, Risiko Jantung Kolaps Mengancam
Total PHK Maret 2026 Capai 8.389 Orang, Jawa Barat Jadi Wilayah Terparah
Kritis PHK Maret 2026: Data JKP Hanya Puncak Gunung Es, Daya Tahan Industri di Ujung Tanduk
Kabupaten Bogor Tembus 3 Besar Jawa Barat dan 4 Besar Regional Jawa Versi IDSD 2025 BRIN
Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Pernikahan Sederhana di Jawa Barat, Gen Z Tak Perlu Pesta Mewah
Dana Sitaan Rp11,4 Triliun Masuk Kas Negara: Bantu Redam Defisit atau Hanya Angin Lalu?
Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Tengah Dinamika Global