Pasca Bupati Tulungagung Diciduk KPK, Plt Sekda Soeroto Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

photo author
- Senin, 13 April 2026 | 18:50 WIB

11 Pejabat Dipulangkan, Dua Tersangka Ditahan

Dari 13 orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, KPK memastikan 11 orang yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung.

"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia memastikan seluruh pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan rampung.

"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Ahmad Baharudin selaku Plt Bupati Tulungagung belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.

KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB
X