Pasca Bupati Tulungagung Diciduk KPK, Plt Sekda Soeroto Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

photo author
- Senin, 13 April 2026 | 18:50 WIB

Bupati dan Ajudan Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal

KPK mengungkap modus operandi yang tergolong baru dalam kasus pemerasan ini. Bupati diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk menekan para pejabat daerah.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," jelas Asep Guntur Rahayu.

Setelah melantik sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025, Gatut memanggil para pejabat dan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur dari ASN di atas meterai.

Surat-surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat yang bersangkutan.

"Ini temuan baru bagi kami, sangat mengerikan. Dokumen bermeterai ini digunakan sebagai sarana untuk menekan pejabat agar loyal. Kalau dirasa tidak loyal, tinggal dikasih tanggal pada hari itu, lalu dipublikasikan seolah-olah pejabat itu sendiri yang mundur dari ASN," kata Asep dalam keterangan terpisah.

Target Pemerasan Capai Rp5 Miliar

KPK mengungkap, dari praktik pemerasan tersebut, Bupati Tulungagung menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari sedikitnya 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Permintaan dana dilakukan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Dari target tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar dalam periode Desember 2025 hingga awal April 2026.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta barang mewah.

Selain meminta setoran, Gatut diduga juga memanfaatkan kewenangannya dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, lalu meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.

Baca Juga: Dana Sitaan Rp11,4 Triliun Masuk Kas Negara: Bantu Redam Defisit atau Hanya Angin Lalu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB
X