PROJABAR.CO Bandung – Seorang siswa berinisial AS diamankan oleh aparat Polrestabes Bandung setelah diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi salah satu sekolah di Kota Bandung. Peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2024 dan terbongkar setelah pihak sekolah menerima laporan dari salah satu pihak.
"Pada 3 Desember 2024, kami menerima laporan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, yang diduga dilakukan dengan menggunakan alat perekam tersembunyi di area toilet," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Menurut Budi, AS menyamarkan alat perekam tersebut dengan menyimpannya dalam kantong plastik dan menaruhnya di dalam toilet. Rekaman dari perangkat itu langsung tersambung ke ponsel pribadi miliknya.
“Alat tersebut diletakkan di dalam kamar mandi dan hasil rekamannya langsung tersimpan di ponsel yang bersangkutan. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2024,” tambahnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang yang diduga menjadi korban. Pihak kepolisian juga menyebut adanya indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan psikologis tertentu.
“Ada dugaan bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual,” ujar Budi.
Atas tindakan tersebut, AS—yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)—dikenai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Silmi zakiyah nurazizah k