Pengemudi Wanita di Bandung Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pelajar SMAN 5 Bandung

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 09:11 WIB

PROJABAR.CO Bandung – Seorang wanita berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dan menyebabkan meninggalnya Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung. Insiden tragis itu terjadi saat korban tengah berhenti di lampu merah di kawasan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau).

 

HS yang mengemudikan minibus langsung ditahan oleh pihak kepolisian setelah proses penyelidikan menguatkan dugaan kesalahannya.

 

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil tersebut, kami menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, seperti dikutip dari detikJabar, Sabtu (10/5/2025).

 

Wahyu menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi di lokasi kejadian. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, status perkara pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

“Hari Jumat malam, kami resmi menetapkan pengemudi tersebut sebagai tersangka. Statusnya naik karena bukti yang ada sudah memenuhi syarat,” lanjut Wahyu.

 

Diketahui, korban yang tengah mengendarai sepeda motor sempat terseret mobil yang dikemudikan HS ketika berhenti di lampu lalu lintas. Kecelakaan itu menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Penulis: Silmi zakiyah nurazizah k

Sumber: detiknews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pebrian Erdiana Himawann

Tags

Rekomendasi

Terkini

X