PROJABAR.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas.
Baca Juga: Lampu Hijau dari Iran: Dua Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Keluar dari Selat Hormuz
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Pemberlakuan aturan ini terjadi setelah pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam, 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, tingkat kepatuhan antar platform digital berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X, menurut keterangan resmi, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini telah diintegrasikan ke dalam panduan pengguna dan aturan komunitas mereka. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” kata Meutya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+ serta akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Dua platform lain, Roblox dan TikTok, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. Meutya Hafid menekankan, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.”
Baca Juga: Konfirmasi! Anime Jujutsu Kaisen Season 4 Resmi Digarap, Culling Game Berlanjut
Artikel Terkait
Ilusi Kemenangan Udara: Mengapa Superioritas AS Tak Kunjung Hentikan Siklus Perang Panjang
Prabowo Ingin Nyamar Pakai Mobil Biasa Saat Blusukan ke Senen, Teddy: Warga Kaget Baru Pertama Kali Dikunjungi Presiden
Presiden Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen, Tim Langsung Bergerak
KAI dan Kementerian PU Siapkan Hunian Layak di Bantaran Rel Pasar Senen, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo
Mobil “Biasa” yang Dipakai Prabowo Blusukan ke Senen, Bukan Maung Garuda
Tanggapan Positif Iran Muncul, Pemerintah Kejar Tahap Teknis Evakuasi Kapal Pertamina dari Selat Hormuz
Bahlil Klaim RI Temukan Sumber Minyak Baru di Tengah Konflik Timur Tengah, Stok BBM Aman
Aturan WFH Satu Hari dalam Sepekan Segera Terbit, Pemerintah Tunggu Lampu Hijau dari Prabowo
Konfirmasi! Anime Jujutsu Kaisen Season 4 Resmi Digarap, Culling Game Berlanjut
Lampu Hijau dari Iran: Dua Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Keluar dari Selat Hormuz