PP Tunas Resmi Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial Mulai Hari Ini

photo author
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:09 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (kendal.suaramerdeka.com/dok. Komdigi )
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (kendal.suaramerdeka.com/dok. Komdigi )

PROJABAR.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas.
Baca Juga: Lampu Hijau dari Iran: Dua Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Keluar dari Selat Hormuz

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Pemberlakuan aturan ini terjadi setelah pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam, 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, tingkat kepatuhan antar platform digital berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.

Platform X, menurut keterangan resmi, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini telah diintegrasikan ke dalam panduan pengguna dan aturan komunitas mereka. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” kata Meutya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+ serta akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Dua platform lain, Roblox dan TikTok, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. Meutya Hafid menekankan, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.”
Baca Juga: Konfirmasi! Anime Jujutsu Kaisen Season 4 Resmi Digarap, Culling Game Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X