Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Kurbankan 48 Kerbau dan 48 Babi

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 21:20 WIB
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Kurbankan 48 Kerbau dan 48 Babi
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Kurbankan 48 Kerbau dan 48 Babi

PROJABAR.COM – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat materi komedi yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja. Sanksi tersebut berupa denda material dan moral berdasarkan asas lob patuan atau pengorbanan kerbau dan babi.

Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo menjelaskan bahwa Pandji diwajibkan mengurbankan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bentuk pemulihan keseimbangan. "Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate)," jelas Benyamin seperti dikutip dari detikHot.

Baca Juga: Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letda TNI Usai Raih Dua Emas di Kejuaraan Dunia

Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan Pandji.

Benyamin menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi agar Pandji datang langsung ke Toraja untuk menjalani sanksi adat tersebut. "Jika dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

Sanksi adat ini merupakan yang terberat yang pernah dijatuhkan TAST terhadap pihak luar dalam beberapa tahun terakhir. Angka 48 dalam tradisi Toraja memiliki makna filosofis mendalam terkait keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga: Misteri Kematian Penjaga Konter HP di Bandung dalam Tahap Penyelidikan, Polisi Temukan Petunjuk dari Atap Rusak dan Luka Senjata Tajam

Pandji sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka atas materi komedinya yang dinilai menyinggung masyarakat Toraja. Namun tampaknya permintaan maaf tersebut belum dianggap cukup oleh pemangku adat setempat.

Pakar hukum adat dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Muhammad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sanksi adat seperti ini memiliki kekuatan hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional. "Sanksi adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati," ujarnya.

Masyarakat Toraja dikenal sangat menjaga tradisi dan adat istiadat leluhur mereka. Pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dianggap sebagai tindakan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono mengenai sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya. Publik masih menunggu respons dan langkah konkret yang akan diambil komika tersebut.

Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al Dira Achmad Arrazib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X