PROJABAR.COM - Jutaan wajib pajak sedang berpacu dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, melaporkan SPT saja ternyata belum cukup menjamin kewajiban pajak dianggap tuntas oleh negara.
Baca Juga: 10 Tantangan Ekonomi Indonesia saat ini tahun 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ada 13 kondisi yang membuat SPT yang sudah dikirimkan baik secara daring maupun dalam bentuk kertas tetap dianggap tidak disampaikan. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 16 Maret 2026.
Artinya, wajib pajak yang SPT-nya masuk kategori tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
SPT yang sudah masuk ke sistem DJP akan melalui proses perekaman oleh unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. Dalam proses inilah DJP akan memeriksa apakah dokumen tersebut memenuhi syarat formal atau tidak.
Apabila saat perekaman ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026, maka SPT bisa dinyatakan berstatus "dianggap tidak disampaikan" meski secara fisik atau digital sudah dikirimkan oleh wajib pajak.
Aturan ini diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. PER-3/PJ/2026 diterbitkan sebagai respons atas implementasi sistem Coretax sistem inti administrasi perpajakan baru yang menggantikan platform lama DJP Online.
Peraturan ini terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, mencakup sembilan ruang lingkup utama mulai dari kewajiban penyampaian SPT hingga mekanisme pengolahan data. Dengan berlakunya beleid ini, sebagian pasal dalam PER-11/PJ/2025 sekaligus dicabut.
Ketentuan PER-3/PJ/2026 berlaku secara nasional bagi seluruh wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang menyampaikan SPT melalui saluran manapun daring via Coretax, e-filing, maupun penyerahan langsung ke kantor pajak.
PER-3/PJ/2026 resmi berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 16 Maret 2026. Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 sendiri jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif, seiring masa transisi penggunaan Coretax dan adanya hari libur Idulfitri serta Nyepi.
DJP menyatakan bahwa penerbitan PER-3/PJ/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan peningkatan layanan perpajakan sekaligus mengakomodasi perubahan teknis akibat berlakunya sistem Coretax yang lebih kompleks dibanding sistem lama.
Dengan sistem baru ini, validasi SPT kini lebih ketat dan terotomasi. Kondisi-kondisi yang sebelumnya mungkin lolos secara manual kini dapat terdeteksi langsung oleh sistem.
Bagaimana 13 Kondisi Itu Rinci dan Apa Dampaknya?
Berdasarkan PER-3/PJ/2026, berikut adalah 13 kondisi yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan:
1. SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2. SPT Tahunan PPh menggunakan mata uang selain rupiah padahal wajib pajak belum mengantongi izin Menteri Keuangan untuk pembukuan dalam valuta asing.
3. SPT Tahunan PPh menggunakan mata uang rupiah padahal wajib pajak sudah mendapat izin resmi untuk menggunakan mata uang asing dan bahasa asing dalam pembukuan.
Artikel Terkait
Fenomena Diabetes Tipe 2 di Kalangan Muda Meningkat, Gaya Hidup Jadi Biang Utama
Obesitas Bukan Sekadar Gemuk, Para Ahli Minta Dipahami sebagai Penyakit Kronis
BPS Rilis Data Kasus HIV/AIDS 2025: Jawa Timur Tertinggi, Disusul Jawa Barat
Respons Positif Iran, Pemerintah Godok Teknis Lintas Aman Kapal Pertamina di Selat Hormuz
Awal Musim Kemarau April 2026 di Indonesia, BMKG Rilis Daftar Wilayah yang Terdampak
Cuaca Jawa Barat Labil, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir
5 Tips Hidup Sehat di Era Modern yang Wajib Diterapkan Masyarakat Indonesia Saat Ini
Ekonomi Indonesia 2026: Pertumbuhan Stabil di Tengah Tantangan Global
10 Tantangan Ekonomi Indonesia saat ini tahun 2026
Dampak Inflasi Terhadap Ekonomi Indonesia: Analisis Projabar 2026