Tiket Pesawat Resmi Naik Maksimal 13 Persen, Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang

photo author
- Selasa, 7 April 2026 | 08:32 WIB
Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau (Bakom RI)
Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau (Bakom RI)

PROJABAR.COM - Pemerintah secara resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menaikkan harga tiket di kisaran 9 persen hingga maksimal 13 persen. Kebijakan yang diumumkan pada Senin, 6 April 2026, ini merupakan respons terhadap lonjakan harga avtur global yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah.
Baca Juga: APBN Defisit Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Menkeu Purbaya: Jangan Kaget, Ini Sudah Desain Awal

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah utama untuk menjaga kenaikan tiket tetap terkendali.

Pertama, pemerintah memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi domestik. Subsidi ini menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan, sehingga total untuk periode dua bulan pertama mencapai Rp2,6 triliun.

Kedua, pemerintah menaikkan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller). Angka ini naik dari posisi sebelumnya yang hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan fuel surcharge tidak diputuskan secara sepihak. Pemerintah telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia untuk mendapatkan masukan.

  • "Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik," ujar Dudy.

Langkah ketiga yang diambil pemerintah adalah menghapus bea masuk untuk impor suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai secara langsung.

Sebelumnya, penerimaan negara dari bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Dengan penghapusan ini, pemerintah memprediksi potensi aktivitas ekonomi di industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dapat meningkat sekitar Rp700 juta per tahun.

Menko Airlangga menambahkan bahwa kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan berlaku selama dua bulan ke depan, setelah itu akan dievaluasi kembali tergantung pada dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Sementara itu, pihak maskapai masih menunggu terbitnya regulasi resmi, seperti Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan, sebelum menerapkan kenaikan harga tiket. Presiden Direktur Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, menilai kebijakan yang diambil pemerintah sudah cukup seimbang antara menjaga industri dan daya beli masyarakat.

Pemerintah juga menunda pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat untuk sementara waktu, dengan fokus utama saat ini adalah menyesuaikan dampak dari lonjakan harga avtur.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Warga Jabar Diminta Waspada

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

10 Tantangan Ekonomi Indonesia saat ini tahun 2026

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43 WIB
X