Aturan WFH Tunggu Tanda Tangan Prabowo, Ini Skema Satu Hari Seminggu untuk ASN dan Swasta

photo author
- Minggu, 29 Maret 2026 | 05:51 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). Sumber foto: Istimewa
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). Sumber foto: Istimewa

PROJABAR.COM - Pemerintah menyelesaikan rancangan kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebagai respons terhadap potensi krisis energi global. Berikut fakta-fakta berdasarkan pernyataan resmi pejabat negara hingga 28 Maret 2026:
Baca Juga: Polemik Penahanan Gus Yaqut: KPK Tegaskan Sesuai UU, Mahfud MD Soroti Alasan di Baliknya

  1. Status Kebijakan: Masih Menunggu Persetujuan Presiden

    • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan WFH belum resmi diberlakukan karena masih menungka persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

    • Sumber: Pernyataan Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

  2. Waktu Penerapan (Kapan): Mulai Maret 2026, Diumumkan Pekan Ini

    • Kebijakan dipastikan mulai diterapkan pada Maret 2026.

    • Pengumuman resmi ditargetkan sebelum April 2026. “Sebelum April. Kira-kira minggu ini,” kata Airlangga.

    • Sumber: Pernyataan Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

  3. Subyek & Cakupan (Siapa): ASN Wajib, Swasta Imbauan

    • Berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) secara wajib.

    • Untuk sektor swasta, kebijakan bersifat imbauan.

    • Koordinasi pelaksanaan dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    • Sumber: Airlangga Hartarto di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

  4. Pengecualian Sektor (Di mana tidak berlaku): Pelayanan Publik, Industri, Perdagangan

    • Tidak semua sektor menerapkan WFH. Sektor yang memerlukan kehadiran fisik dikecualikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X