PROJABAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta seluruh orang tua di tanah air untuk meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
Baca Juga: Menguak 5 Konglomerat di Balik Kerajaan Batu Bara RI: Dari Low Tuck Kwong hingga Keluarga Widjaja
Imbauan ini disampaikan seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa regulasi hanyalah instrumen negara, sedangkan pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama menghadapi derasnya arus informasi digital.
“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras,” ujar Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Menurut Zainut, perlindungan anak di ruang digital memerlukan benteng kokoh di tingkat keluarga, di samping kebijakan dari pemerintah.
PP Tunas yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu resmi diterapkan setahun kemudian, tepatnya mulai 28 Maret 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini adalah pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Aturan tersebut juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur parental control yang efektif.
Pemerintah mengklasifikasikan platform digital ke dalam tiga kategori risiko, yaitu rendah, sedang, dan tinggi, guna menentukan batasan usia akses yang sesuai.
Untuk platform dengan risiko tinggi seperti yang mengandung konten kekerasan, pornografi, atau rawan perundungan pemerintah menetapkan batas minimal usia pengguna adalah 16 tahun dan harus dengan pendampingan orang tua.
Zainut menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, upaya melindungi anak dari paparan konten negatif merupakan bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9,” ujar Zainut.
MUI juga memandang langkah pemerintah melalui PP Tunas sebagai perwujudan kaidah fikih “tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah,” yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Selain mengimbau orang tua, MUI secara tegas mendesak platform digital global untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas Zainut.
Artikel Terkait
Wali Kota Bandung Ajak Pengusaha Bangkitkan Ekonomi, Fokus pada Transportasi dan Industri Kreatif
Lonjakan Wisatawan Libur Lebaran, Kota Bandung Ditargetkan Tembus 1 Juta Pengunjung
Polemik Penahanan Gus Yaqut: KPK Tegaskan Sesuai UU, Mahfud MD Soroti Alasan di Baliknya
Mengurai 5 Misteri Terbesar Anime Jujutsu Kaisen yang Masih Belum Terungkap
Aturan WFH Tunggu Tanda Tangan Prabowo, Ini Skema Satu Hari Seminggu untuk ASN dan Swasta
Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran di Jawa Barat Raup Pendapatan Rp1,3 Miliar, Naik 300 Persen
Prabowo Pimpin Ratas Virtual Bahas Kebijakan Energi-Ekonomi, 15 Menteri Hadir
Perombakan Rest Area KM 57 dan 62 Tol Jakarta-Cikampek Dimulai Pasca-Lebaran, Ini Penyebabnya
Menguak 5 Konglomerat di Balik Kerajaan Batu Bara RI: Dari Low Tuck Kwong hingga Keluarga Widjaja
YouTube, IG, dan FB Terancam Sanksi Usai PP Tunas Berlaku, Menkomdigi: Tidak Ada Kompromi