PROJABAR.COM - International Olympic Committee (IOC) secara resmi melarang Indonesia menyelenggarakan segala ajang olahraga di bawah naungannya. Keputusan tegas ini merupakan sanksi atas penolakan pemerintah Indonesia memberikan visa kepada atlet Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
Sanksi tersebut menghentikan semua dialog mengenai pencalonan Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2036 serta merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional untuk tidak menggelar pertandingan di Indonesia. Larangan ini akan berlaku sampai pemerintah Indonesia memberikan jaminan tertulis yang memungkinkan akses bagi semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan.
Baca Juga: French Open 2025: Putri KW Gugur di Babak Pertama
Dampak Langsung dan Tanggapan Pemerintah
Keputusan IOC membawa konsekuensi langsung bagi masa depan olahraga Indonesia. Ambisi untuk menjadi tuan rumah Olimpiade 2036 dan berbagai event besar lainnya pupus untuk sementara waktu. Bahkan, turnamen rutin yang selama ini digelar di Tanah Air, seperti BWF World Tour bulu tangkis dan Piala Dunia Panjat Tebing, terancam tidak bisa lagi diselenggarakan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyatakan pemerintah memahami konsekuensi dari keputusan ini. Dalam pernyataan resminya, Thohir menegaskan bahwa langkah penolakan visa didasarkan pada prinsip untuk menjaga ketertiban umum dan kepentingan publik, yang sejalan dengan konstitusi. "Kami memahami bahwa keputusan ini membawa konsekuensi," ujar Erick Thohir, seraya menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memajukan olahraga nasional.
Akar Masalah dan Prinsip yang Bertolak Belakang
Buntut panjang ini berawal ketika Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan penolakan pemberian visa untuk enam atlet senam Israel. Kebijakan ini disebut konsisten dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan Indonesia tidak akan menjalin hubungan dengan Israel sebelum pengakuan kemerdekaan Palestina.
IOC menyesalkan tindakan Indonesia karena dinilai melanggar prinsip dasar Piagam Olimpiade, yaitu non-diskriminasi, otonomi, dan netralitas politik. IOC menegaskan seluruh atlet yang memenuhi syarat berhak berpartisipasi tanpa halangan politik dari negara tuan rumah. Upaya banding yang diajukan Federasi Senam Israel ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah ditolak, namun hal itu tidak mengubah sikap IOC terhadap Indonesia.
Baca Juga: Jawa Barat Kokoh di Puncak Klasemen PON Bela Diri 2025, Kumpulkan 25 Emas
Artikel Terkait
Indonesia Desak FIFA Ganti Wasit Kuwait Dengan Wasit Lain yang Lebih Tidak Berpotensi Berlaku Curang
Media Inggris: Piala Dunia Sudah di Depan Mata Timnas Indonesia
Hasil UFC 320: Pereira Rebut Kembali Sabuk Juara Lewat Kemenangan TKO Cepat
Inilah Prediksi Susunan Lini Depan Timnas Indonesia Setelah Kembalinya Ole Romeny dari Masa Cedera
Panas Liga 2 Menggeliat, Juventus Menanti Benfica di UCL Women: Jadwal Bola 6-7 Oktober 2025
Superkomputer Prediksi Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Hanya 5 Persen
Kota Bandung Pertahankan Tradisi Juara Umum di POPDA XIV Jabar 2025
Depok Sabet 49 Medali di POPDA XIV Jabar dan Buktikan Peningkatan Prestasi
Jawa Barat Kokoh di Puncak Klasemen PON Bela Diri 2025, Kumpulkan 25 Emas
French Open 2025: Putri KW Gugur di Babak Pertama