PROJABAR.COM - Kasus pembunuhan sadis dengan modus mutilasi kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Jasad seorang pria ditemukan dalam kondisi tidak utuh, tersimpan di dalam sebuah freezer yang terkunci di dalam kios ayam goreng di Perumahan Mega Regency, Serang Baru.
Baca Juga: Jadi WNI Lewat Naturalisasi: Ini Syarat, Biaya, dan Tantangan yang Harus Dilewati
Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 pagi. Pemilik toko yang baru pulang mudik dari Cilacap mencium bau menyengat dari arah freezer yang tidak biasa.
Saat pintu freezer dibuka, sang pemilik menemukan tubuh karyawannya, AH (39), di antara tumpukan daging ayam beku. Korban diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di toko tersebut.
Korban ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi. Kedua tangan dan kedua kakinya tidak lagi menyatu dengan tubuh.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah S (27) dan DS alias ANS (24), yang juga merupakan rekan kerja korban di toko ayam goreng yang sama.
"Keduanya rekan kerja korban," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahim menjelaskan perbedaan peran ketiganya di tempat kerja. Korban AH bertugas sebagai petugas keamanan yang menjaga kios.
Sementara kedua terduga pelaku memiliki tugas berbeda. S berperan sebagai pelayan pembeli, sedangkan DS alias ANS bertugas mengolah dan memasak ayam hingga siap jual.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang hilang, yaitu kedua tangan dan kedua kaki. "Masih dalam pencarian tim," ujar AKBP Abdul Rahim.
Selain bagian tubuh korban, ditemukan juga barang lain yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian. Dua unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai milik pemilik toko juga raib.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras terus mendalami motif di balik pembunuhan dan mutilasi ini. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap peran serta masing-masing tersangka secara detail.
Kios ayam goreng yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) itu kini dipasang garis polisi. Proses olah TKP telah dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk dan barang bukti tambahan.
Baca Juga: Strategi Cerdas Hindari Macet Bandung 30 Maret 2026: Intip Rute Alternatif di Hari Pertama Kerja