Rokok dan Kedzaliman: Perspektif Etika Agama terhadap Perokok Aktif dan Pasif

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 08:00 WIB
Rokok-Ilegal
Rokok-Ilegal

PROJABAR.COM - Dalam pandangan agama, tubuh adalah amanah. Merusaknya dengan racun rokok sudah merupakan kelalaian. Namun, kedzaliman menjadi lebih jelas ketika asap rokok memaksa orang lain ikut menderita.

Baca Juga: Rokok dengan Asap yang Membuat Pengap INDONESIA

Kedzaliman terhadap Diri dan Orang Lain

  • Kedzaliman terhadap diri sendiri: tubuh dirusak dengan racun nikotin.

  • Kedzaliman terhadap orang lain: asap rokok membuat orang lain menjadi perokok pasif tanpa pilihan.

Menurut WHO, 40% anak-anak di dunia hidup dalam rumah tangga dengan paparan asap rokok, sebuah fakta tragis yang menunjukkan betapa rokok merampas hak yang paling dasar: hak anak untuk tumbuh sehat.

Merokok di Ruang Publik sebagai Pelanggaran Moral

Agama menuntut keadilan sosial. Merokok di ruang publik melanggar prinsip ini karena menempatkan kenyamanan pribadi di atas kesehatan bersama.

Dalam bahasa agama, ini adalah bentuk dzulm: meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, menukar kenyamanan sesaat dengan penderitaan orang lain.

Baca Juga: Sekolah 'Agamis' Jadi Sarang Penyakit Moral?, Saat Amanah Dikorbankan Demi Citra

Budaya Permisif sebagai Kedzaliman Kolektif

Masyarakat yang diam terhadap asap rokok sebenarnya ikut serta dalam kedzaliman kolektif. Norma sosial permisif menjadikan rokok seolah wajar, padahal setiap kepulan asap adalah bentuk penindasan halus.

Bahaya Rokok dalam Perspektif Keagamaan

Bahaya rokok bukan hanya soal kanker atau jantung, melainkan soal dosa sosial:

  • Merugikan keluarga sendiri.

  • Mengorbankan anak-anak yang tak bersalah.

  • Membebani orang lain dengan biaya kesehatan.

Baca Juga: Bahaya Rokok Bagi Kesehatan: Mengenal Risiko yang Ditimbulkan

Penutup

Dalam perspektif agama, merokok di ruang publik adalah kedzaliman moral dan sosial. Kebebasan sejati adalah kebebasan yang menghormati hak sesama, bukan kebebasan yang menindas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X