PROJABAR.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di GOR PGRI Kecamatan Tegalwaru pada Senin, 14 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta dari empat kecamatan, yakni Maniis, Tegalwaru, Plered, dan Sukatani.
Baca Juga: 3.600 Pelajar Se-Jabar Hadiri WJSLS 4.0, Dikenalkan Nilai Pancawaluya untuk Perkuat Kepemimpinan dan Peduli Lingkungan
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan prinsip pelaksanaan SPMB yang akan datang. Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Di tingkat daerah, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. Dede Supendi, M.Pd., menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan SPMB diatur lebih rinci melalui keputusan kepala dinas. "Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta secara teknis diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Terdapat tiga regulasi turunan yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Ketiga regulasi turunan tersebut menjadi acuan utama bagi sekolah dalam menjalankan proses seleksi siswa baru secara sistematis. Regulasi itu meliputi petunjuk teknis pelaksanaan, penetapan daya tampung sekolah, serta penentuan wilayah penerimaan murid baru.
Terkait teknis seleksi, Dr. Dede Supendi menegaskan adanya perubahan dalam jalur prestasi akademik pada tahun ini. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan satu indikator. "Pada tahun ini, jalur prestasi akademik menggunakan penilaian yang merupakan akumulasi dari rata-rata nilai rapor dan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)," jelasnya.
Untuk jalur prestasi non-akademik, khususnya bidang keagamaan tahfidz, dokumen eviden berupa surat keterangan harus diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Adapun untuk prestasi non-akademik dari lomba-lomba, dokumen evidennya harus diterbitkan dan tercantum dalam dashboard kurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh kepala sekolah mengenai mekanisme, prinsip, serta ketentuan pelaksanaan SPMB. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai hal teknis terkait implementasi SPMB di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Musrenbang 2027: Gubernur Prioritas Pendidikan, DPRD Kawal Ketat SMK IDN Bogor
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Pastikan Bangun 24 Sekolah Baru di 2026, Target Tampung 5.000 Siswa
Peserta UTBK 2026 Tak Bisa Pilih Pusat Ujian, SNPMB: Langkah Cegah Kecurangan
SNBT 2026 Dibuka, UNJA Tawarkan 3.797 Kuota di 71 Program Studi
Dua Tahun Larangan Ponsel di Sekolah Belanda, Tiga Perempat Sekolah Laporkan Siswa Lebih Fokus
Psikolog Beberkan Tips Hadapi Anak Tantrum Akibat Kecanduan Medsos
PP Tunas Indonesia Jadi Pionir Global: Australia, Inggris, hingga Austria Ikuti Jejak Pembatasan Medsos Anak
6 Kampus Pendidikan Terbaik di Indonesia 2026 Versi QS, UPI Melesat ke Peringkat 101-150 Dunia
Pagar Seng Pemisah Ruang Belajar, 456 Siswa SDN Bunisari Bandung Barat Jadi Korban Sengketa Lahan
Tahun 2025, Capaian Literasi Indonesia: Angka Melek Huruf 97,10 Persen tapi 75 Persen Siswa Belum Cakap Membaca
3.600 Pelajar Se-Jabar Hadiri WJSLS 4.0, Dikenalkan Nilai Pancawaluya untuk Perkuat Kepemimpinan dan Peduli Lingkungan