pendidikan

Tiga Regulasi Turunan SPMB 2026/2027 Disosialisasikan di Tegalwaru, Jalur Prestasi Kini Pakai Akumulasi Rapor dan TKA

Kamis, 16 April 2026 | 19:52 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau rumah subsidi di Purwakarta

PROJABAR.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di GOR PGRI Kecamatan Tegalwaru pada Senin, 14 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta dari empat kecamatan, yakni Maniis, Tegalwaru, Plered, dan Sukatani.
Baca Juga: 3.600 Pelajar Se-Jabar Hadiri WJSLS 4.0, Dikenalkan Nilai Pancawaluya untuk Perkuat Kepemimpinan dan Peduli Lingkungan

Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan prinsip pelaksanaan SPMB yang akan datang. Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Di tingkat daerah, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. Dede Supendi, M.Pd., menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan SPMB diatur lebih rinci melalui keputusan kepala dinas. "Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta secara teknis diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Terdapat tiga regulasi turunan yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Ketiga regulasi turunan tersebut menjadi acuan utama bagi sekolah dalam menjalankan proses seleksi siswa baru secara sistematis. Regulasi itu meliputi petunjuk teknis pelaksanaan, penetapan daya tampung sekolah, serta penentuan wilayah penerimaan murid baru.

Terkait teknis seleksi, Dr. Dede Supendi menegaskan adanya perubahan dalam jalur prestasi akademik pada tahun ini. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan satu indikator. "Pada tahun ini, jalur prestasi akademik menggunakan penilaian yang merupakan akumulasi dari rata-rata nilai rapor dan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)," jelasnya.

Untuk jalur prestasi non-akademik, khususnya bidang keagamaan tahfidz, dokumen eviden berupa surat keterangan harus diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Adapun untuk prestasi non-akademik dari lomba-lomba, dokumen evidennya harus diterbitkan dan tercantum dalam dashboard kurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh kepala sekolah mengenai mekanisme, prinsip, serta ketentuan pelaksanaan SPMB. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai hal teknis terkait implementasi SPMB di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Musrenbang 2027: Gubernur Prioritas Pendidikan, DPRD Kawal Ketat SMK IDN Bogor

Tags

Terkini