Nasional - Diawal buan Oktober 2022, pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, menggelar Operasi Zebra 2022 diseluruh wilayah di Indonesia selama 14 hari penuh.
Operasi Zebra 2022 ini dimulai sejak Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, menyebut, dalam tindakan sanksi kepada pelanggar Operasi Zebra 2022, polisi dilarang menilang dengan cara manual.
Polisi hanya diperbolehkan menilang dengan cara elektronik atau ETLE.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ungkap Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.
Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, Agung berpesan kepada petugas di lapangan nantinya untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Baca Juga: Polisi Segera Tangani Kasus Dugaan KDRT, Jika Terbukti Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” tuturnya.
Agung menambahkan, kepada para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Selama 1 Tahun Sebanyak 18.000 Pengendara Ditilang di Kabupaten Bekasi, Turun 40% dari 2020
Pol PP Kabupaten Bekasi Bakal Gencar Razia THM
Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Tidak Ditilang, Tapi...
Siap-Siap Diberhentikan Polisi Kalau Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Apakah Dilarang dan Ditilang?
TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Dikerahkan untuk Lancarkan Street Race Meikarta
Penonaktifan Karo Paminal Polri, Lemkapi: Kasus ini Semakin Terang