Habib Rizieq Shihab Bebas, Pengacara HRS: Kami Menyampaikan Terimakasih

- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:34 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022 (PMJ News)
Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022 (PMJ News)

Nasional - Para pendukung Imam Besar Habib Rizieq bisa bersenang hati. Pasalnya, Habib Rizieq mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022, sudah bisa menghirup udara bebas atau bebas dari Rutan Bareskrim.

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq dianggap sudah memenuhi syarat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Dilansir dari laman PMJNews.com, melalui pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

Diketahui sebelumnya, putusan MA mengurangi vonis Habib Rizieq 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi Bogor menjadi 2 tahun.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Pantau Langsung PKL yang Menjamur Disekitar Pasar Tambun, Siap-siap Ditertibkan

Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," pungkasnya.***

Editor: Kukuh Prakoso

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X