Siap-Siap Diberhentikan Polisi Kalau Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Apakah Dilarang dan Ditilang?

- Kamis, 16 Juni 2022 | 06:00 WIB
ILUSTRASI PENGENDARA MOTOR: Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban kepada pengendara (PMJ News)
ILUSTRASI PENGENDARA MOTOR: Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban kepada pengendara (PMJ News)

NasionalMasyarakat yang kerap mengenakan sandal jepit saat mengemudi sepeda motor, diharapkan untuk mengubah kebiasaan itu. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan tentang imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor.

Walaupun hanya berkendara jarak dekat saja, Firman menjelaskan ihwal keselamatan berlalu lintas yang kerap terjadi pada masyarakat yang hanya berpergian jarak dekat saja.

Hal itu terjadi lantaran masyarakat menganggap hal sepele karena berpergian jarak dekat, dan menjadi kebiasaan buruk dalam berkendara.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh 42.699 Kendaraan Kedapatan Melanggar Lalu Lintas, 9.421 Diantaranya Terkena E-TLE

Baca Juga: Dewan Pers Siap Tindak Tegas Media yang Tak Patuhi Kode Etik Jurnalistik

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ulas Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu, 15 Juni 2022, dikutip Projabar.com dari laman PMJNews.com.

Tak lupa, sambung Firman, pengendara yang hendak berpergian jarak dekat maupun jauh agar selalu berdoa sebelu mulai berkendara.

Baca Juga: Profil Kekasih Almarhum Eril, Nabila Ishma Nurhabibah yang Memiliki Wajah Cantik

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ojo Dibandingke' Denny Caknan feat Abah Lala, Hampir 2 Pekan Masih Trending YouTube

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,”tuturnya.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2022: Sebanyak 20.047 Langgar Lalu Lintas

Baca Juga: Lagi Berduka, Ridwan Kamil Dapat Ucapan 'Selamat Idul Fitri', Netizen Bingung

Halaman:

Editor: Kukuh Prakoso

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X