Bekasi - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (Bangli) disepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu, 10 September 2022.
Penertiban PKL disekitar area terminal bus Sinarjaya ini dilakukan Satpol PP dengan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kado dari Satpol PP di HUT Kabupaten Bekasi: Bekasi Makin Berani Tindak Pelanggar Aturan Daerah
Sebelumnya, para PKL yang menggunakan lahan umum untuk berjualan pun sudah ditegur Satpol PP beberapa waktu lalu.

"Kita melaksanakan tugas penertiban para pedagang kaki lima(PKL) terhadap pelanggaran Perda/Perkada kepada pengelola pemilik bangunan liar dan lapak liar yang berada di trotoar jalan Kalimalang yang menggangu keindahan Taman Ramah Lingkungan Pool Bus Sinarjaya," ujar Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita.
Baca Juga: Satpol PP Pantau Langsung PKL yang Menjamur Disekitar Pasar Tambun, Siap-siap Ditertibkan
Dalam penertiban para PKL dan Bangli itu, kata Ganda, melibatkan sejumlah unsur seperti TNI-Polri hingga pemerintah kecamatan.
Ganda pun mengklaim menerjunkan sedikitnya 30 personel Satpol PP dalam penertiban Sabtu pagi tersebut.
Artikel Terkait
Optimalkan Kinerja, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Satset
Satpol PP Pantau Langsung PKL yang Menjamur Disekitar Pasar Tambun, Siap-siap Ditertibkan
Kado dari Satpol PP di HUT Kabupaten Bekasi: Bekasi Makin Berani Tindak Pelanggar Aturan Daerah