Bekasi - Enam orang tersangka pencurian mobil dengan berpura-pura terserempet di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 30 September 2022, berhasil diciduk anggota Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, para pelaku sengaja menyerempet mobil korban atas nama Jayadi lalu meminta ganti rugi atas kerusakan mobil pelaku dengan modus seolah-olah korban telah menyerempet mobil pelaku.
"Kemudian korban di pepet, ditabrak, oleh pelaku, kemudian para pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku Avanza," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat, 25 November 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Perubah Label Makanan-Minuman Kadaluarsa
Setelah korban masuk kedalam mobil Avanza yang dibawa pelaku, mulut korban pun dilakban agar korban tidak berteriak.
"Kemudian disana korban di sekap (dilakban bagian mulut) dan korban dibuang diwilayah Kalimalang Cikarang," tambah Kapolres.
Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Raya Pantura Rengasbandung beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Cianjur Jauhi Lereng Bukit dan Sungai, Waspada Bencana Lanjutan
"Dipinggir Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tak Sampai Sehari, Dua Pelaku Begal di Tarumajaya Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan 3 Mahasiswa UIN bandung, 4 Saksi Sudah Diperiksa
Video Viral Mahasiswi jadi Korban Penjambretan di Kota Bandung: Hampir Terseret Pelaku Gegara Amankan Tas
Pelaku Pembunuhan Waria di Kabupaten Bekasi Diciduk di Sumut
Polisi Tangkap 7 Pelaku Perubah Label Makanan-Minuman Kadaluarsa