Bekasi - Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan BBM Subsidi jenis Solar secara ilegal diwilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Muaragembong.
Dalam penemuan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya ratusan drum atau jrigen yang digunakan untuk wadah Solar para pelaku.
"119 buah jirigen berisi solar yang disubsidi Pemerintah (dan) 10 buah drum berisi Solar yang disubsidi pemerintah," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam rilis pada Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: Penonaktifan Karo Paminal Polri, Lemkapi: Kasus ini Semakin Terang
Dalam pembongkaran kasus ini, kata Gidion, pihaknya mengamankan sedikitnya lima pelaku kejahatan BBM Subsidi.
"Disini kita mengamankan lima tersangka dalam konteks pembelian kemudian pendistribusian tidak pada orang yang berhak," ujar Gidion.
Dalam kasus ini, kata Gidion, para pelaku membeli BBM Subsidi jenis Solar dari sejumlah SPBU Pertamina di Kabupaten Bekasi.
Mereka beraksi membeli BBM Subsidi jenis Solar berbekal surat keterangan usaha dari desa untuk pelaku UMKM. Berbekal surat itulah para pelaku memberanikan diri membeli Solar di SPBU Pertamina untuk kemudian dijual kembali.
Baca Juga: Dasar Bocil! Puluhan Remaja Diamankan Polisi Setelah Keroyok Pelajar Hingga Tewas
Artikel Terkait
Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Cikarang Gunakan Senpi Palsu untuk Menakuti Korban
Komplotan Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Bantargebang
7 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di 6 Provinsi Diciduk, Beraksi Secara Virtual
5 Orang Begal di Cikarang Pusat Diciduk Polisi, 3 Pelaku Masih Dibawah Umur