Bekasi - Sedikitnya 27 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi oleh Subdirektorat Harta dan benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Juli 2022.
Sementara, 4 dari 27 tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini dari total empat kejadian,” ulas Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip ProJabar.com dari PMJNews.com.
Dikatakan Petrus, para tersangka sendiri berasa dari kasus mafia tanah di Jakarta Utara dan Babelan Bekasi.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Naiknya Harga BBM Non-Subsidi: Beralih ke Energi Listrik
“Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” tambahnya.
Dari informasi, 10 tersangka kasus mafia tanah diantaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” tadasnya.
Baca Juga: Diduga Tercemar Limbah, Warga Jatimulya Regency Minta Kali Jambe Dibenahi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat disalah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Juli 2022 malam.
“Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta,” tutur Kombes Pol Hengki Haryadi.***
Artikel Terkait
Siap-siap! Mafia Minyak Goreng Bakal Terungkap, Siapa Pelakunya?
Camat Minta 185 Calon Haji asal Tambun Selatan Perhatikan Pola Hidup hingga Prokes di Tanah Suci
Tersandung Kasus Asusila, Warga Minta Kades di Cikarang Barat Dicopot
Innalillahi, Tiga Jemaah Haji asal Jabar Meninggal Dunia, Dua Dimakamkan di Tanah Suci