PRO Jabar, Bandung - Pelaku kejahatan seks kepada 13 remaja putri di Bandung, Herry Wirawan, mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.
Diketahui, vonis ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya menghukum Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan hukuman mati diberikan hakim berkat pengajuan bandinh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Ada Batas Maksimalnya
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Selasa 5 April 2022, 3 Ramadhan 1443 H
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr. H. Herri Swantoro, dikutip ProJabar.com dari situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Mantan Artis Dewasa Miyabi Berkunjung ke Bali, Langsung Bagi-bagi Makanan di Panti Asuhan
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel Terkait
Nih 5 Lokasi Wisata di Bandung Untuk Tujuan Liburan Akhir Pekan dengan Keluarga
Doni Salmanan Minta Sesuatu Didalam Tahanan, Apa yang Diminta Crazy Rich Bandung ini?
8 Lokasi Wisata di Bandung untuk Liburan Akhir Pekan, Nomor 3 Paling Hits