Bandung - Kasus Covid-19 sejak beberapa hari terakhir menunjukan kenaikan kasus disejumlah wilayah di Indonesia.
Menyikapi hal itu Pemkot Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 tahun 2022 tentang kebijakan wajib vaksin ketiga (booster) di ruang publik, Kamis, 7 Juli 2022. Misalnya di bioskop.
Lebih rinci, aturan tersebut berlaku di ruang publik, seperti Stasiun Kereta Api, Terminal, Bandara, Hotel, bioskop, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: TEGAS! Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum Minta Seluruh Kantor ACT di Jawa Barat Tutup
Cinema Manager CGV Bandung Electronic Center (BEC) Tatang Sudrajat, dikutip Projabar.com dari AyoBandung.com, mengaku siap mengikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan Pemkot Bandung.
“Kalau kekhawatiran dari penerapan ini pasti ada, tapi bagaimanapun juga kita pasti mengikuti aturan dari pemerintah pusat maupun daerah, karena ini diyakini dapat membawa dampak baik ke depannya, walaupun memang pasti ada yang dirugikan,” ujar Tatang saat ditemui di CGV BEC, Kota Bandung.
Kerugian, kata dia, dapat terjadi karena masih adanya masyarakat yang menolak atau tidak mempercayai fungsi vaksin Covid-19.
Baca Juga: Nelayan Garut Temukan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Garut, Ternyata Pelajar Asal Cianjur
Artikel Terkait
Gelar Vaksinasi Malam Hari, Polsek Tambun Siapkan 5.000 Dosis Vaksinasi Ketiga
Antusias Booster Tinggi, Polsek Cikarang Barat Galakkan Vaksinasi Jelang Lebaran
Ratusan Warga Cikarang Barat Rela Antri Demi Booster Malam Hari
Anak Dibawah 18 Tahun Belum Booster Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19, Simak Penjelasannya