Nasional - Pada musim mudik lebaran, tilang elektronik atau Etle, di jalan tol diwilayah hukum Polda Metro Jaya tetap berlaku.
Pengoperasian Etle di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022.
Baca Juga: 12 Pos Pantau Mudik Didirikan Polres Metro Bekasi
Sementara, Sambodo memastikan batas kecepatan di tol Jakarta masih dibatas normal pada musim mudik nanti. Hal itu lantaran jalan tol di Jakarta sudah mulai dipenuhi pemudik, dan dipastikan kecepatan berkendara pun berkurang.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," jelasnya.
Baca Juga: Sidak Kamar Tahanan, Lapas Kelas IIA Cikarang Amankan Puluhan Barang Milik Penghuni Lapas
Sekedar informasi, musim mudik dan puncak arus mudik tahun 2022 diprediksi terjadi pada tanggal 28-29 April 2022 pekan depan.
Hal itu terjadi bertepatan dengan libur perusahaan yang mayoritas dimulai pada tanggal 29 April 2022. ***
Artikel Terkait
DPRD Tasikmalaya Soroti Minimnya Penerangan Jalan Disejumlah Titik, Padahal Untuk Akses Mudik
Perhatikan Perbekalan Sebelum Melakukan Perjalanan Mudik
12 Pos Pantau Mudik Didirikan Polres Metro Bekasi