Herry Wirawan Dihukum Mati, Wagub Jabar Ucapkan Terimakasih ke Jaksa dan Hakim

- Selasa, 5 April 2022 | 14:23 WIB
Terdakwa hukuman mati terduga Pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan (Pengadilan Tinggi Bandung)
Terdakwa hukuman mati terduga Pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan (Pengadilan Tinggi Bandung)

PRO Jabar, BandungPengadilan Tinggi Bandung memutuskan Herry Wirawan, trerdakwa kasus pelecehan seksual belasan remaja mendapatkan hukuman mati.

Banyak masyarakat menyetujui dan mendukung atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Menanggapi putusan hukuman mati Herry Wirawan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berpesan agar para pelaku pelecehan seksual tidak main-main dengan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Remaja di Bandung di Hukum Mati

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Ada Batas Maksimalnya

"Putusan untuk HW yang memperkosa santriwati sudah keluar. Semoga putusan hukuman mati ini menjadi pelajaran bagi predator seks agar tidak main-main dengan hukum di Indonesia," kata Wagub Jabar Uu, dalam unggahan di akun Instagram nya @ruzhanul.

Ia berharap agar putusan hukuman mati keada Herry Wirawan ini bisa memberikan angin segar kepada para keluarga korban pelecehan Herry.

"Juga, mudah-mudahan vonis ini bisa sedikit memberikan ketenangan dan kelegaan bagi para korban dan keluarganya," tulis Uu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Selasa 5 April 2022, 3 Ramadhan 1443 H

Baca Juga: Mantan Artis Dewasa Miyabi Berkunjung ke Bali, Langsung Bagi-bagi Makanan di Panti Asuhan

Tak lupa Ia sampaikan ucapan terimakasih kepada majelis hakim dan juga jaksa yang telah adil dan serius menangani perkara keji ini.

"Hatur nuhun saya sampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah berkonsentrasi menangani kasus ini," ucapnya.

Wagub Uu pun berpesan agar seluruh orang tua tidak takut atau ragu menyelolahkan para anaknya di pesantren.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Warga Cibitung, Pakaian Dilucuti dan Suruh Tengkurap Dijalan

Halaman:

Editor: Kukuh Prakoso

Sumber: Instagram @ruzhanul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X