PRO Jabar, Karawang - Tiga jurnalis di Karawang dianiaya orang tak dikenal (OTK) pada Senin, 7 Maret 2022.
Ketiga jurnalis dianiaya saat melaksanakan tugas nya mencari berita tentang bantuan sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Baca Juga: Teguran ke-3 Dilayangkan, Siap-siap SP1 Kepada Pemilik Bangli di Samping Pasar Induk Cibitung
Atas kejadian itu, Dewan Penasihat SMSI Kabupaten Karawang, Hartono mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi kepada jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya (OTK). Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.
Baca Juga: DKI Jakarta Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi di Pasaman Barat
Menurutnya Hartono, jurnalis saat melaksanakan tugas nya dilindungi Undang-Undang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," ucapnya.
Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Plafon Lippo Mal Kemang Runtuh
Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, saaan akrab Hartono, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Harga Cabai di Bandung Melejit Jelang Ramadan, Kenaikan Harga Mencapai 100 Persen
“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Artikel Terkait
DP3A Kabupaten Bekasi Sebut Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat Selama Pandemi
Polisi Blokir Rekening Indra Kenz, Gimana Dengan Rumah dan Mobil Mewahnya?
Guru SD di Subang Diduga 'Anuin' Muridnya sendiri di Ruang UKS, Kini Diamankan Polisi